KJPP Herman Ruslim didirikan pada bulan September 2013 dan memperoleh izin Kantor Jasa Penilai Publik Menteri Keuangan pada tanggal 18 September 2013 dengan Nomor Izin 3.13.0054. Kemudian berubah menjadi KJPP Herman Meirizki and Partners pada tanggal 11 Januari 2014 dan memperoleh Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan pada tanggal 10 Februari 2014 dengan Nomor Izin 2.14.0120.
Visi:
Menjadi KJPP terbaik dan profesional di bidang jasa sesuai dengan Standar Valuasi Indonesia (SPI).
Misi:
KJPP Herman Meirizki & Partners are committed to providing independent valuation services, ethical, professional and qualified and apply risk management in assessment services so as to produce quality assessment products and standard.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki, serta mengacu pada SPI (Indonesian Appraisal Standards), KEPI (Indonesian Appraisal Code of Ethics) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sesuai dengan peraturan Pemerintah. Appraisal adalah proses tugas seorang Penilai dalam memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomi suatu aset pada waktu tertentu sesuai dengan Standar Valuasi Indonesia.
Business Valuation:
1) Firm valuation;
2) Share valuation;
3) Valuation of financial instrument;
4) Intangible assets valuation;
5) Fairness opinion;
6) Feasibility Study;
7) Valuation of gain or loss arising from certain event; and
8) Other business valuation.
Asset Valuation:
1) Real property valuation;
2) Personal property valuation;
3) Valuation of project development;
4) Valuation of property development;
5) Valuation of agriculture assets;
6) Valuation of fishery assets;
7) Valuation of forestry assets;
8) Valuation of mining assets; dan
9) Other assets valuation.